Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Gugat PT KAI dan Danantara Rp100 Miliar Usai Kecelakaan di Bekasi Timur

“Ini bukan untuk kepentingan pribadi semata. Saya ingin ada konsekuensi hukum yang nyata dan perlindungan lebih baik bagi konsumen transportasi publik,” katanya.

Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Bandung karena kantor pusat PT KAI berada di Kota Bandung. Selain PT KAI, gugatan juga menyasar DANANTARA sebagai entitas yang menaungi operasional perusahaan, PT BKI selaku induk usaha, serta PT Trinusa Travelindo sebagai turut tergugat.

Agenda pengumuman resmi gugatan sekaligus konferensi pers dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung.

Dalam agenda tersebut, Rolland akan didampingi tim kuasa hukum dari Potu and Partners Law Office, termasuk Gesang Taufikurochman. Mereka menyatakan langkah hukum ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penguatan perlindungan konsumen dalam layanan transportasi publik di Indonesia.***