Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Gugat PT KAI dan Danantara Rp100 Miliar Usai Kecelakaan di Bekasi Timur

Menurut Rolland, situasi pascakecelakaan dinilai minim penanganan dan informasi dari pihak operator kereta. Ia mengaku harus mengevakuasi diri sendiri setelah menunggu cukup lama tanpa adanya arahan resmi dari petugas.

“Saya menunggu hampir satu jam tanpa ada informasi jelas dari pihak kereta api. Akhirnya saya evakuasi sendiri,” ujarnya.

Rolland juga menyoroti pesan singkat yang dikirim layanan KAI121 beberapa jam setelah kejadian. Dalam SMS tersebut, disebutkan perjalanan dibatalkan dan penumpang diarahkan untuk melakukan refund tiket.

Ia menilai respons tersebut tidak menunjukkan perhatian terhadap kondisi korban kecelakaan. Menurutnya, seharusnya pihak operator lebih dahulu memastikan keselamatan dan kondisi kesehatan para penumpang sebelum menawarkan pengembalian dana tiket.

“Harusnya memastikan dulu kondisi penumpang, bukan langsung menawarkan refund. Bisa saja ada korban yang baru merasakan dampak cedera atau trauma beberapa hari setelah kejadian,” tuturnya.

Baca Juga: Penumpang Whoosh Membludak Saat Long Weekend, Tiket Halim-Bandung Ludes

Dalam gugatan tersebut, Rolland menuntut ganti rugi materiil sebesar harga tiket Rp754.500 untuk dirinya pribadi. Sementara tuntutan immateriil senilai Rp100 miliar diminta agar nantinya dapat dipertimbangkan majelis hakim untuk diberikan kepada korban meninggal dunia maupun korban luka-luka akibat kecelakaan tersebut.

Ia menegaskan gugatan itu bukan class action, namun dia berharap putusan pengadilan nantinya dapat memberikan dampak hukum nyata bagi pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian para korban.