Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Nikel

BeritaBandungRaya.com — Ketua Ombudsman RI Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013–2025. Penetapan ini diumumkan pada Kamis (16/4/2026), setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti kuat.

Hery terlihat keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, menandai status hukumnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013 hingga 2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers.

Kronologi Kasus Korupsi yang Menjerat Ketua Ombudsman RI

Kasus ini bermula dari sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara perusahaan swasta, PT TSHI, dengan Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut berupaya menghindari kewajiban pembayaran dengan mencari celah melalui lembaga pengawas pelayanan publik.

Baca Juga: 5 Link Nonton Film Ghost in the Cell di Bioskop, Cek Jadwal Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Platinum Cineplex, dan NSC

Dalam prosesnya, PT TSHI diduga bersepakat dengan Hery Susanto yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI. Hery kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan.