Fantastis! Nadiem Makarim Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara, Kejagung Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

BeritaBandungRaya.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya dapat disita dan dilelang oleh negara.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk membayar denda, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Baca Juga: Telkomsel Gelar Roadshow “Terpujilah GURU” di Sumedang, Bekali Ratusan Guru Kuasai AI

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp809,5 miliar serta Rp4,87 triliun yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook. Total uang pengganti yang dituntut mencapai Rp5,68 triliun.

Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka seluruh harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar jaksa dalam persidangan.

Kerugian Negara Capai Rp1,56 Triliun

Dalam sidang tersebut, jaksa juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Nadiem Makarim. Salah satunya karena tindak pidana korupsi dilakukan di sektor pendidikan yang dinilai sangat strategis bagi pembangunan bangsa.