Nadiem Makarim Patah Hati Usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Rp5,6 Triliun, Jaksa Bongkar Dugaan Harta Rp4,8 Triliun

BeritaBandungRaya.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut hukuman penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut mantan bos Gojek itu membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, Nadiem juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp5,67 triliun dalam perkara proyek digitalisasi pendidikan periode 2019 hingga 2022 tersebut.

Jaksa menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Fantastis! Nadiem Makarim Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara, Kejagung Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Dijerat Pasal Korupsi

Dalam perkara ini, jaksa menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 603 memiliki substansi serupa dengan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi hingga menimbulkan kerugian negara.