Nadiem Makarim Patah Hati Usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Rp5,6 Triliun, Jaksa Bongkar Dugaan Harta Rp4,8 Triliun

Jaksa menilai Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat menteri dengan mengarahkan pengadaan teknologi pendidikan nasional kepada perangkat berbasis Chrome milik Google.

Kebijakan itu disebut membuat Google mendominasi ekosistem pengadaan teknologi pendidikan nasional selama program digitalisasi pendidikan berlangsung.

Kerugian Negara Rp2,1 Triliun

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.

Baca Juga: Telkomsel Gelar Roadshow “Terpujilah GURU” di Sumedang, Bekali Ratusan Guru Kuasai AI

Rinciannya terdiri atas kerugian negara sekitar Rp1,5 triliun dari pengadaan TIK Chromebook serta kerugian tambahan sebesar USD44 juta atau sekitar Rp621 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata.

Penuntut umum juga menyoroti adanya peningkatan kekayaan pribadi Nadiem yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sahnya.

Jaksa menyebut terdapat harta senilai Rp4,8 triliun yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp809 miliar ditambah Rp4,8 triliun.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang. Bila harta bendanya tidak mencukupi, maka hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun akan diberlakukan.

Sikap di Persidangan Dinilai Berbelit-belit

Jaksa juga mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek tersebut.