Baca Juga: Tak Punya Utang Sama Sekali, Segini Kekayaan Gibran Rakabuming Berdasarkan LHKPN
Selain dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, proyek yang dipermasalahkan berada di sektor pendidikan yang dinilai sangat strategis bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Pengadaan Chromebook juga disebut menghambat pemerataan kualitas pendidikan, khususnya untuk pendidikan usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut perbuatan Nadiem dilakukan bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan yang kini berstatus buronan.
Hal memberatkan lainnya ialah sikap Nadiem selama persidangan yang dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di depan majelis hakim.
Sementara itu, satu-satunya faktor yang meringankan adalah karena Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Nadiem: Tuntutannya Tidak Masuk Akal
Usai sidang, Nadiem mengaku kecewa dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Ia menilai hukuman tersebut terlalu berat dan tidak masuk akal.
“Saya dituntut efektif 28 tahun. Itu jauh dari harta kekayaan yang saya punya. Jadi otomatis saya dituntut oleh kejaksaan 28 tahun untuk kesalahan apa?” ujar Nadiem kepada awak media.
Pria berusia 41 tahun itu juga membantah tudingan terkait harta kekayaan triliunan rupiah yang disebut jaksa berasal dari tindak pidana korupsi.
Menurutnya, angka tersebut berasal dari valuasi saham saat IPO Gojek yang sifatnya hanya sementara dan bukan kekayaan riil.











