BeritaBandungRaya.com – Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan komitmennya menjadi penghubung antara dunia riset kampus dengan kebutuhan industri agar hasil penelitian tidak berhenti sebatas publikasi akademik.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas saat membuka kegiatan Campus Call Out (CCO) bertema “Dari Riset Jadi Aset, Saat Ide Menjadi Kekuatan Ekonomi” di Institut Teknologi Bandung, Selasa (12/5).
Menurut Supratman, negara harus hadir untuk memastikan hasil inovasi para peneliti dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memiliki nilai ekonomi.
“Kami memastikan negara hadir untuk menjembatani agar hasil riset menjadi aset yang berguna. Karena itu kami masuk kampus dan menghadirkan kegiatan yang menghubungkan kepentingan peneliti dengan industri,” ujarnya.
Dalam agenda tersebut juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dengan 1.000 rektor perguruan tinggi serta kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) secara serentak di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Netizen Murka! Jawaban Identik Tapi Juri Beri Nilai Berbeda di Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI
Supratman menegaskan pemerintah akan memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran dan pencatatan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Ia mendorong mahasiswa dan peneliti terus melakukan inovasi serta menciptakan temuan baru.
Menurutnya, perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual bukan satu-satunya tujuan pemerintah. Yang lebih penting adalah memastikan hasil riset dapat dikomersialisasikan dan memberi dampak ekonomi.












