Jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca Juga: Tak Punya Utang Sama Sekali, Segini Kekayaan Gibran Rakabuming Berdasarkan LHKPN
Perkara dugaan korupsi pengadaan TIK Chromebook periode 2020 hingga 2022 itu disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,56 triliun.
Selain itu, pengadaan Chrome Device Management (CDM) dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sehingga menyebabkan kerugian tambahan sebesar USD44 juta atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Jaksa juga menilai Nadiem mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah demi memperoleh keuntungan pribadi dalam proyek pengadaan TIK Chromebook tersebut.
Dalam tuntutan itu, jaksa menyebut harta kekayaan Nadiem mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai Rp4,87 triliun.
Sikap di Persidangan Jadi Sorotan
Hal memberatkan lainnya ialah sikap Nadiem Makarim selama proses persidangan yang dinilai berbelit-belit. Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan adalah karena mantan Mendikbudristek tersebut belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa pun meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara.***











