BeritaBandungRaya.com – Perkara dugaan penghinaan terhadap suku Sunda yang menyeret terdakwa Resbob alias Adhimas Firdaus memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 2 tahun enam bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut menjadi penentu arah akhir proses hukum yang telah berjalan beberapa waktu terakhir. Dalam persidangan, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Jaksa Penuntut Umum Sukanda menyampaikan bahwa tuntutan diajukan setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi dan barang bukti.
“Pidananya kita tuntut 2 tahun enam bulan,” ujar Sukanda usai sidang.
Kasus ini bermula dari dugaan penghinaan terhadap suku Sunda yang dilakukan oleh terdakwa. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum hingga disidangkan di pengadilan.
Dalam tuntutannya, JPU menggunakan Pasal 234 KUHP yang baru disahkan sebagai dasar hukum. Jaksa menilai tindakan terdakwa masuk dalam kategori penghinaan terhadap kelompok masyarakat yang dilindungi oleh hukum.
Selama proses persidangan, majelis hakim telah mendengar berbagai keterangan, baik dari saksi maupun terdakwa. Jaksa juga memaparkan kronologi kejadian, termasuk unsur kesengajaan serta dampak sosial yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut.













