BeritaBandungRaya.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan status tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, ketiga mantan pejabat BGN tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum mereka.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.
Baca Juga: CATAT! Polri Akan Gelar Operasi Patuh 2026, Ini jadwal dan Jenis Target Pelanggarannya
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik Kejagung. Dadan, Sony, dan Lodewyk terlihat digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.
Diduga Atur Mitra SPPG Terafiliasi
Dalam penyidikan yang berlangsung sejak akhir Mei 2026, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).













