Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Penyidik menduga terdapat yayasan-yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan mendapatkan perlakuan khusus dalam proses verifikasi sebagai mitra BGN.

Syarief mengungkapkan, yayasan tersebut diduga memperoleh akses melalui pengaturan sistem verifikasi pada portal mitra BGN.

“Ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Syarief.

Akibat praktik tersebut, sejumlah yayasan yang terafiliasi diduga menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari program MBG.

Hingga kini, penyidik masih menghitung jumlah keseluruhan SPPG yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka karena jumlahnya disebut sangat banyak dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

“Kami masih melakukan perhitungan. Jumlahnya cukup banyak sehingga belum bisa disampaikan secara pasti,” ujar Syarief.

Baca Juga: Mengapa Lampu Gedung Tinggi Tetap Menyala Saat Malam Hari? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pengadaan Motor Listrik hingga TV 75 Inci Diselidiki

Selain dugaan pengaturan mitra SPPG, Kejagung juga menemukan indikasi intervensi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Beberapa proyek yang menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.

Tak hanya itu, penyidik juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga bermasalah dalam proses pelaksanaannya.

Kejagung mendalami apakah proyek-proyek tersebut telah dijalankan sesuai aturan atau justru menjadi bagian dari rangkaian penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Tersangka

Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor BGN dan kediaman para tersangka.