Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Penggeledahan yang dilakukan sejak Selasa malam itu masih berlanjut hingga Rabu siang di beberapa lokasi lainnya.

Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila 1 Juni: Sejarah Lahirnya Dasar Negara yang Dicetuskan Soekarno pada Sidang BPUPKI

“Hasil penggeledahan berupa dokumen dan barang bukti elektronik seperti telepon genggam, laptop, dan sejumlah perangkat lainnya,” kata Syarief.

Dicopot dari Jabatan Sehari Sebelum Jadi Tersangka

Penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan di Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6/2026).

Kini, ketiganya harus menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum seiring pendalaman kasus tersebut.***