BeritaBandungRaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejaksaan Negeri Kota Bandung) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Dengan keputusan tersebut, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin dinyatakan gugur.
Selain Erwin, SP3 tersebut juga berdampak pada penghentian penyidikan terhadap Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, yang sebelumnya turut ditetapkan dalam perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Sebelumnya, Erwin sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Bandung yang berada di bawah naungan Pengadilan Negeri Bandung. Namun, dalam sidang yang digelar pada 12 Januari 2026, hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka oleh jaksa telah sesuai prosedur hukum.
Meski demikian, Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut tidak serta-merta menilai bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pidana.
“Praperadilan hanya menguji aspek prosedur penetapan tersangka, bukan substansi tindak pidana korupsi itu sendiri,” ujar Abun dalam keterangan pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa rangkaian proses penyelidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dinilai sah secara prosedural oleh pengadilan.












