Status Tersangka Dugaan Korupsi Resmi Gugur, Kejari Kota Bandung Terbitkan SP3 untuk Wakil Walikota Bandung Erwin

Selama enam bulan proses penyidikan, Kejari Kota Bandung juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan KUHAP terbaru dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan hak-hak tersangka.

Abun mengungkapkan, dalam proses penyidikan pihaknya menemukan sejumlah temuan, termasuk dugaan terkait sumbangan pada masa kampanye yang turut menjadi bagian dari pendalaman kasus.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta beberapa kali ekspose perkara, kejaksaan akhirnya mengambil kesimpulan bahwa kasus tersebut belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke persidangan.

“Pada 22 Mei 2026, kami memutuskan perkara ini belum layak untuk dibawa ke pengadilan,” jelasnya.

Terkait alasan pengumuman SP3 yang baru disampaikan kemudian, Kejari menyebut masih diperlukan waktu untuk penyusunan administrasi serta laporan resmi sebelum dipublikasikan secara terbuka.

Baca Juga: Telkomsel Gelar Baktiku Negeriku 2026, Perkuat Pemberdayaan Desa Berbasis Kolaborasi Karyawan

Menjawab dugaan adanya faktor politik dalam penghentian perkara, Kejari Kota Bandung menegaskan keputusan tersebut murni berdasarkan pertimbangan hukum.

“Tidak ada tekanan politik maupun intervensi pihak mana pun. Kami hanya akan membawa perkara ke pengadilan jika unsur pidana dan kerugian negara benar-benar terpenuhi,” tegas Abun.

Dengan terbitnya SP3 ini, proses hukum dugaan kasus korupsi yang sempat menyeret nama pejabat Pemerintah Kota Bandung tersebut resmi dihentikan, sekaligus menutup rangkaian penyidikan yang telah berjalan sejak akhir 2025.***