Surat tersebut memberikan ruang bagi perusahaan untuk menghitung sendiri besaran kewajiban PNBP yang harus disetorkan ke negara.
“Melalui surat tersebut, PT TSHI diarahkan untuk melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” kata Syarief.
Dugaan Aliran Dana Rp1,5 Miliar
Tidak hanya itu, dalam praktiknya Hery diduga menerima imbalan dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Penyidik menemukan adanya aliran dana sekitar Rp1,5 miliar yang diduga sebagai bentuk suap untuk memuluskan kebijakan tersebut.
“Kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar telah diterima tersangka dari pihak perusahaan,” ungkap Syarief.
Dana tersebut diduga menjadi pelicin agar perusahaan dapat menghindari kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Baru Dilantik, Langsung Tersandung Kasus
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik lantaran terjadi hanya beberapa hari setelah Hery dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.
Hery sebelumnya merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, sebelum kembali terpilih melalui uji kelayakan di DPR RI pada awal 2026 dan menggantikan kepemimpinan Mokhammad Najih.
Kasus ini dinilai sebagai pukulan telak bagi lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia, yang selama ini berperan memastikan akuntabilitas dan transparansi layanan pemerintah.
Dampak terhadap Kredibilitas Ombudsman
Penangkapan Ketua Ombudsman RI ini memicu pertanyaan besar terkait integritas lembaga pengawasan publik. Ombudsman yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi maladministrasi, justru terseret dalam praktik korupsi.












