BeritaBandungRaya.com — Kericuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Simpang Cikapayang-Tamansari, Kota Bandung, berbuntut panjang. Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan enam pemuda sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum yang terjadi usai aksi demonstrasi pada 1 Mei 2026.
Keenam tersangka diduga terlibat dalam aksi pembakaran pos polisi, perusakan videotron, hingga penghancuran lampu lalu lintas di kawasan pusat Kota Bandung. Ironisnya, para pelaku yang sebagian masih berstatus pelajar dan mahasiswa itu diketahui melakukan aksi anarkistis dalam kondisi terpengaruh obat keras.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan enam tersangka tersebut masing-masing berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20).
“Para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, serta perusakan secara bersama-sama,” ujar Hendra dalam keterangannya, Sabtu, 2 Mei 2026.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kerusuhan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan dua bom molotov, atribut bertuliskan “Punk Football Hate Cops”, hingga stiker bernarasi provokatif bertuliskan “Jaringan Konspirasi Sel-sel Api”.
Baca Juga: Longsor di Proyek PLTA Cisokan Hulu Bandung Barat, BPBD Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Hendra menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi perusakan tersebut. Ada yang bertugas menyiapkan bom molotov, menjadi pelempar, hingga memprovokasi massa agar melakukan tindakan anarkistis.











