BEI dan OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal, Denda Pemeriksaan Kasus Capai Rp2,23 Triliun

Menurut Jeffrey, FTSE Russell mengapresiasi langkah reformasi yang dilakukan Indonesia dan menegaskan keputusan untuk mempertahankan Indonesia dalam klasifikasi Secondary Emerging Market. Indonesia juga tidak dimasukkan ke dalam watchlist, sebagaimana disampaikan dalam laporan FTSE Russell pada 6 Oktober 2026.

BEI menyatakan akan melanjutkan pembenahan mekanisme pengawasan dan melakukan sosialisasi kepada Anggota Bursa untuk mendukung penerapan prosedur yang disempurnakan.

Komite HSC Libatkan Lima Anggota Eksternal Independen

Penguatan reformasi juga dilakukan melalui perluasan komposisi komite HSC. Jika sebelumnya keanggotaan komite terdiri atas Self-Regulatory Organization (SRO), kini BEI menambahkan lima anggota eksternal independen.

Penambahan tersebut diharapkan memperkaya pertimbangan dalam mengevaluasi konsentrasi kepemilikan saham sehingga proses penilaian menjadi lebih objektif, komprehensif, dan akuntabel.

Jeffrey mengatakan, keterlibatan pihak independen, termasuk pelaku industri, akademisi, dan perwakilan investor, merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi serta tata kelola proses evaluasi komite.

IHSG Menguat 4,9 Persen dalam Sepekan

Di sisi pergerakan pasar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa pasar modal Indonesia menunjukkan ketahanan di tengah tekanan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 4,9 persen selama periode perdagangan 19–23 Oktober 2026. Indeks ditutup pada level 5.439,258, naik dari posisi penutupan pekan sebelumnya sebesar 5.185,105.