OJK menyebut penguatan tersebut menjadikan IHSG sebagai indeks dengan kinerja mingguan terbaik di antara indeks-indeks bursa utama dunia pada periode tersebut.
Meski demikian, Hasan mengingatkan bahwa kenaikan indeks belum berarti seluruh tekanan pasar telah berakhir. Menurut dia, kualitas pemulihan perlu dilihat dari keputusan investasi yang didasarkan pada informasi, fundamental perusahaan, dan penilaian risiko secara objektif.
OJK juga mengapresiasi investor domestik yang dinilai tetap menunjukkan ketahanan di tengah tekanan jual investor asing. Investor domestik disebut mampu melihat peluang pada saham perusahaan dengan fundamental kuat dan prospek usaha yang baik.
Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027
Selain memperkuat penegakan hukum, OJK mengumumkan perpanjangan periode pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.
Pelaksanaan kebijakan tersebut tetap harus mematuhi ketentuan Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, kewajiban keterbukaan informasi, serta ketentuan minimum free float.
OJK menegaskan bahwa reformasi pasar modal bukan respons sesaat terhadap dinamika pasar, melainkan komitmen struktural yang akan dijalankan secara konsisten.
Agenda tersebut mencakup peningkatan transparansi informasi kepemilikan saham, kualitas pengungkapan free float, pengawasan perdagangan, tata kelola, dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***












