BEI dan OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal, Denda Pemeriksaan Kasus Capai Rp2,23 Triliun

BeritaBandungRaya.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat reformasi pasar modal melalui penyempurnaan pengawasan perdagangan, peningkatan transparansi kepemilikan saham, serta penguatan tata kelola mekanisme High Shareholding Concentration (HSC).

Dalam konferensi pers pada Senin (26/10/2026), OJK menyampaikan telah mengenakan sanksi administratif berupa denda total Rp2,23 triliun kepada 166 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus sepanjang 2026. Selain itu, OJK menjatuhkan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta 464 sanksi peringatan tertulis.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penguatan pengawasan dan transparansi merupakan bagian dari agenda reformasi struktural untuk menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien sekaligus meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun global.

Salah satu langkah yang dilakukan BEI adalah mengevaluasi efektivitas pengawasan perdagangan melalui metodologi dan prosedur yang lebih terarah. Jika ditemukan indikasi manipulasi atau upaya memengaruhi harga saham secara tidak wajar, BEI berencana menyampaikan informasi kepada publik mengenai indikasi awal dimulainya investigasi.

“Kami akan menerapkan metodologi dan prosedur pengawasan yang lebih efektif, sehingga dapat memberikan sinyal yang kuat dan tegas kepada pasar,” ujar Jeffrey.

Dalam proses investigasi, BEI berkoordinasi dengan OJK dan dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya, termasuk pembatasan atau penghentian sementara aktivitas rekening efek tertentu yang terindikasi melakukan pelanggaran. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan investor dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan menjaga likuiditas pasar.

BACA JUGA: Cita Rasa Halloween: Swiss-Belresort Dago Heritage Hadirkan Menu Spesial Haunted Feast

FTSE Russell Pertahankan Klasifikasi Indonesia

Jeffrey juga menyampaikan bahwa BEI telah menggelar pertemuan daring dengan FTSE Russell pada Jumat (23/10/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dalam tiga aspek, yakni transparansi, likuiditas, dan pengawasan perdagangan.