Pemohon antara lain harus membawa SIM asli yang masih berlaku serta KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP (suket) yang masih berlaku. Fotokopi KTP juga perlu disiapkan.
Baca Juga: GIIAS Bandung 2026 Besok Dibuka, Ini Panduan Tiket hingga Syarat Test Drive
Selain dokumen identitas, pemohon perlu memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani. Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi dilakukan melalui layanan atau lembaga yang telah ditentukan sesuai ketentuan kepolisian.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.
Masyarakat juga dianjurkan mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku SIM berakhir. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat menggunakan mekanisme perpanjangan melalui SIM Keliling dan harus mengikuti proses penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres yang ditentukan.
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Besaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM berdasarkan ketentuan yang berlaku antara lain:
– SIM A: Rp80.000
– SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum mencakup komponen lain yang mungkin diperlukan selama proses pelayanan, seperti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, maupun biaya tambahan lainnya.
Dalam informasi layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung, biaya pemeriksaan kesehatan tercantum sekitar Rp50.000, sedangkan tes psikologi berada pada kisaran Rp75.000 hingga Rp125.000. Biaya tersebut dapat berbeda sesuai ketentuan dan layanan yang tersedia di lokasi.
Jangan Tunggu SIM Kedaluwarsa
Pemilik SIM perlu memperhatikan tanggal berakhirnya masa berlaku dokumen tersebut. Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis agar pemohon tidak perlu mengajukan penerbitan SIM baru.









1 komentar
Komentar ditutup.