PERHATIAN! Pajak Kendaraan Listrik 2026 Berpotensi Tak Lagi Nol, BEV Tak Lagi Bebas PKB dan BBNKB

BeritaBandungRaya.com – Kebijakan kendaraan listrik di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 resmi memperbarui skema pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

Aturan tersebut mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pajak alat berat yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam menentukan besaran pajak kendaraan.

Selama ini, kendaraan listrik dikenal memiliki sejumlah keunggulan, mulai dari harga operasional yang lebih hemat hingga berbagai insentif fiskal seperti pajak tahunan yang sebelumnya bisa mencapai 0 persen. Namun, dengan kebijakan terbaru ini, status bebas pajak tersebut berpotensi tidak lagi berlaku otomatis.

Dalam regulasi terbaru, pemerintah mengubah ketentuan terkait objek pajak yang dikecualikan. Pada beleid sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik secara eksplisit masuk dalam kategori kendaraan berbasis energi terbarukan yang dibebaskan dari PKB dan BBNKB.

Namun, dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi disebut secara khusus sebagai objek yang dikecualikan dari pajak. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (3), yang hanya mencantumkan beberapa jenis kendaraan yang tetap bebas pajak, seperti kereta api, kendaraan untuk pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik, serta kendaraan berbasis energi terbarukan tanpa penegasan spesifik terhadap kendaraan listrik.