Baca Juga: Bahlil Blak-blakan Harga BBM Non Subsidi Naik Tajam: Ikuti Mekanisme Pasar Global
Perubahan redaksional ini menjadi krusial. Jika sebelumnya kendaraan listrik secara otomatis masuk dalam kategori bebas pajak, kini interpretasinya menjadi lebih terbuka dan bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
Dengan demikian, kepemilikan, penguasaan, maupun penyerahan kendaraan listrik berbasis baterai kini berpotensi dikenakan PKB dan BBNKB, tergantung pada implementasi di masing-masing daerah.
Kebijakan ini sekaligus menandai perubahan arah insentif kendaraan listrik di Indonesia. Jika sebelumnya kendaraan listrik identik dengan berbagai kemudahan, termasuk pembebasan pajak daerah, kini insentif tersebut tidak lagi dijamin secara nasional.
Meski demikian, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pajak melalui peraturan daerah. Artinya, peluang insentif bagi kendaraan listrik tetap terbuka, meskipun tidak lagi bersifat otomatis seperti sebelumnya.
Perubahan ini diperkirakan akan berdampak pada minat masyarakat terhadap kendaraan listrik, yang selama ini didorong oleh berbagai kemudahan biaya. Ke depan, pelaku industri dan konsumen akan menunggu langkah lanjutan dari pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan pajak kendaraan listrik di wilayah masing-masing.***






