“Profesor Palsu” dan Skema Manipulatif
Menurut penyelidikan, salah satu pelaku dari klaster Kamboja berperan sebagai “profesor” yang memprediksi pergerakan saham secara akurat pada awalnya, guna membangun kepercayaan korban.
Setelah itu, pelaku mengklaim bahwa pasar saham akan runtuh pada Juni 2025, dan menyarankan agar korban memindahkan seluruh investasinya ke aset kripto yang dikendalikan oleh jaringan mereka.
“Korban kemudian percaya dan mentransfer dana dengan total sekitar Rp3,05 miliar,” ungkap Rafles.
Namun, uang tersebut tidak pernah diinvestasikan. Dana korban justru dialirkan ke beberapa rekening perusahaan, seperti PT Global Organic Farm dan PT Jongo Karya Abadi, yang tidak memiliki izin atau keterkaitan dengan aktivitas perdagangan saham maupun kripto.
Kolaborasi dan Penelusuran Jaringan
Polda Metro Jaya kini tengah berkoordinasi dengan otoritas terkait di Malaysia dan Kamboja untuk melacak aliran dana lintas negara serta mengidentifikasi pelaku lain yang diduga masih beroperasi di luar negeri.
Kasus ini menunjukkan peningkatan kompleksitas kejahatan siber lintas batas, yang kini memanfaatkan media sosial dan platform pesan instan untuk membangun kepercayaan palsu.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas asal-usulnya. Pastikan semua kegiatan investasi memiliki izin resmi dan transparansi dari lembaga terkait,” tegas Fian.
Peringatan bagi Masyarakat
Kepolisian mengingatkan publik agar tidak mudah percaya terhadap janji keuntungan besar atau tawaran investasi dari individu yang mengaku profesional di media sosial.
Selain itu, masyarakat diminta melapor ke polisi atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika menemukan aktivitas investasi mencurigakan yang dilakukan secara daring.











