Pemohon wajib membawa SIM asli dan KTP asl atau surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku. Fotokopi dokumen tersebut juga perlu disiapkan.
Untuk layanan SIM Keliling, jenis SIM yang dapat diperpanjang adalah SIM A dan SIM C. Layanan ini tidak digunakan untuk pembuatan SIM baru.
Pemohon juga harus melengkapi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai ketentuan pelayanan, sedangkan tes psikologi dilakukan melalui lembaga yang ditunjuk.
Baca Juga: Mahalini Dihujat Usai Rilis Ulang Lagu Percuma, Disinggung Soal Anggis Devaki dan Betrand Peto
Bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar, persyaratan kesehatan perlu dilengkapi dengan surat keterangan dan rekomendasi dokter sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C 2026
Biaya penerbitan perpanjangan SIM juga perlu diperhatikan oleh pemohon. Berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan, tarif PNBP perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Namun, nominal tersebut belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Berdasarkan informasi layanan, biaya cek kesehatan berada di kisaran Rp50.000, sementara tes psikologi berkisar Rp75.000 hingga Rp125.000.
Terdapat pula biaya laminasi yang sifatnya tentatif sekitar Rp10.000.
Jangan Tunggu SIM Kedaluwarsa
Pengendara perlu memperhatikan masa berlaku SIM karena dokumen tersebut memiliki masa berlaku lima tahun. Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku berakhir.








