BeritaBandungRaya.com – Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa SMA di Kota Bandung memasuki babak baru. Aparat kepolisian resmi menetapkan enam pelajar sebagai tersangka dalam peristiwa yang terjadi di kawasan Jalan Cihampelas.
Korban diketahui merupakan siswa SMAN 5 Bandung bernama Muhammad Fahdly Arjasubrata. Peristiwa ini sempat menjadi sorotan publik setelah video kejadian beredar luas di media sosial.
Polisi Tetapkan Enam Tersangka
Polrestabes Bandung melalui Kasatreskrim AKBP Anton mengonfirmasi bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Biaya Isi BBM Fortuner dan Pajero Tembus Rp2 Juta, Dampak Kenaikan Solar Non-Subsidi
Seluruh pelaku diketahui masih berstatus pelajar SMA dan tergolong anak di bawah umur. Oleh karena itu, proses hukum dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai aturan yang berlaku.
Polisi memastikan bahwa setiap tahapan pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengcan hukum.
Libatkan Lembaga Perlindungan Anak
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian tidak bekerja sendiri. Sejumlah lembaga turut dilibatkan untuk memastikan hak-hak para pelaku tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Koordinasi dilakukan dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah, Dinas Sosial, serta Balai Pemasyarakatan. Langkah ini diambil agar penanganan kasus tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.
Sikap Pihak Sekolah
Pihak SMAN 5 Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan. Pelaksana Tugas Kepala Sekolah, Agus Ferdiana, menegaskan bahwa pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian.
Sekolah juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi maupun konten visual terkait kejadian tersebut. Imbauan ini bertujuan menjaga kondusivitas serta menghormati keluarga korban.













