Pandji Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Di tengah polemik tersebut, Pandji Pragiwaksono juga menghadapi laporan hukum. Ia dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/PLDA METRO JAYA.
Namun, Pengurus Lakpesdam PBNU, Muhammad Nurkhoiron, menegaskan bahwa penggunaan nama NU oleh AMNU tidak memiliki dasar organisasi maupun legal. Ia menyatakan NU merupakan organisasi berbadan hukum yang tidak bisa digunakan sembarangan tanpa izin resmi.
Sementara itu, Ketua AMM Tumada mengakui bahwa organisasinya tidak berada di bawah struktur resmi PP Muhammadiyah. Ia menyebut AMM sebagai gerakan independen yang mengambil posisi kritis terhadap isu-isu publik.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Bandung Senin 12 Januari 2026: Berawan, Berpotensi Hujan Ringan
Mahfud MD: “Mengantuk Bukan Penghinaan”
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut memberikan pandangannya terkait polemik ini. Menurutnya, menyebut seseorang mengantuk bukanlah bentuk penghinaan.
“Orang bilang orang mengantuk itu biasa saja. Tidak otomatis menghina,” ujar Mahfud.
Ia juga menegaskan bahwa Pandji tidak dapat dijerat dengan Pasal 218 KUHP tentang penghinaan presiden dan wakil presiden. Pasalnya, aturan tersebut baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sementara materi Pandji disampaikan pada Desember 2025.
“Ndak akan dihukum Pandji. Tenang, saya yang bela,” kata Mahfud.
Sorotan soal Etika Kritik dan Perlindungan Anak
Kasus ini kembali membuka diskusi publik tentang batas antara kritik, kebebasan berekspresi, dan etika bermedia sosial. Banyak pihak menilai bahwa perbedaan pendapat dalam politik adalah hal wajar, namun serangan terhadap anak dan keluarga figur publik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.***











