Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni menjelaskan pasien dirawat di RSPI Sulianti Saroso karena rumah sakit tersebut memiliki fasilitas khusus penanganan penyakit infeksi.
“Karena itu rumah sakit khusus infeksi, sehingga kita bisa benar-benar fokus menangani pasiennya,” ujarnya.
Baca Juga: Persib Bandung Siapkan Strategi Khusus Taklukkan PSM Makassar, Bojan Hodak Andalkan Kedalaman Skuad
Secara medis, Hantavirus merupakan penyakit yang disebabkan oleh Orthohantavirus dan umumnya ditularkan melalui paparan cairan tubuh hewan pengerat, seperti air liur, urin, maupun feses. Penularan juga dapat terjadi akibat gigitan hewan yang terinfeksi.
Penyakit ini memiliki dua bentuk utama, yakni Haemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) yang menyerang ginjal serta Hanta Pulmonary Syndrome (HPS) yang menyerang paru-paru. Masa inkubasi HFRS umumnya berlangsung satu hingga dua minggu.
Menkes mengungkapkan varian Hantavirus yang dipantau di Indonesia termasuk kategori varian Asia dengan tingkat kematian sekitar 5 hingga 15 persen. Angka tersebut dinilai lebih rendah dibandingkan varian Andes di Amerika Selatan yang dapat memicu HPS dengan tingkat kematian mencapai 50 sampai 60 persen.
Hingga kini belum tersedia obat khusus maupun vaksin untuk Hantavirus. Karena itu, penanganan pasien masih berfokus pada terapi suportif dan pengobatan berdasarkan gejala yang muncul.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah berkembangbiaknya tikus di rumah, tempat usaha, rumah makan, dan area kerja guna meminimalkan risiko penyebaran penyakit tersebut.***













