4. Menerobos lampu merah
5. Melebihi batas kecepatan
6. Melawan arus
7. Tidak menggunakan helm (pengendara dan penumpang motor)
8. Berboncengan melebihi ketentuan
9. Kendaraan tanpa TNKB sesuai aturan
10. Menerobos jalur bus
11. Parkir sembarangan, termasuk di trotoar
Baca Juga: Mengejutkan! Presiden Buruh Said Iqbal Disebut Bakal Masuk Kabinet, Prabowo Siapkan Posisi Strategis
4 Pelanggaran yang Ditindak Manual (Non-ETLE)
Selain berbasis kamera, petugas juga tetap melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran berikut:
1. Melawan arus lalu lintas
2. Kendaraan tanpa TNKB atau TNKB tidak sesuai ketentuan
3. Knalpot brong atau tidak sesuai standar
4. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan kelengkapan
Polisi: Operasi untuk Keselamatan, Bukan Sekadar Penindakan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa Operasi Patuh Lodaya 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga edukasi dan pencegahan. Masyarakat diimbau untuk lebih disiplin serta memastikan kelengkapan kendaraan sebelum bepergian.
Wakapolda Jawa Barat menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi ETLE menjadi langkah strategis untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih transparan, objektif, dan modern. Sistem ini juga diharapkan mampu mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar di lapangan.
Selain itu, operasi ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Jawa Barat.
Imbauan untuk Masyarakat
Kepolisian mengingatkan seluruh pengendara agar selalu:












