Lengkapi SIM dan STNK! Razia Serentak dalan Operasi Patuh Lodaya 2026 Akan Digelar Mulai Senin Besok

4. Menerobos lampu merah

5. Melebihi batas kecepatan

6. Melawan arus

7. Tidak menggunakan helm (pengendara dan penumpang motor)

8. Berboncengan melebihi ketentuan

9. Kendaraan tanpa TNKB sesuai aturan

10. Menerobos jalur bus

11. Parkir sembarangan, termasuk di trotoar

Baca Juga: Mengejutkan! Presiden Buruh Said Iqbal Disebut Bakal Masuk Kabinet, Prabowo Siapkan Posisi Strategis

4 Pelanggaran yang Ditindak Manual (Non-ETLE)

Selain berbasis kamera, petugas juga tetap melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran berikut:

1. Melawan arus lalu lintas

2. Kendaraan tanpa TNKB atau TNKB tidak sesuai ketentuan

3. Knalpot brong atau tidak sesuai standar

4. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan kelengkapan

Polisi: Operasi untuk Keselamatan, Bukan Sekadar Penindakan

Pihak kepolisian menegaskan bahwa Operasi Patuh Lodaya 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga edukasi dan pencegahan. Masyarakat diimbau untuk lebih disiplin serta memastikan kelengkapan kendaraan sebelum bepergian.

Wakapolda Jawa Barat menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi ETLE menjadi langkah strategis untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih transparan, objektif, dan modern. Sistem ini juga diharapkan mampu mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar di lapangan.

Selain itu, operasi ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Jawa Barat.

Baca Juga: Profil Nanik S. Deyang: Jurnalis Senior yang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional Gantikan Dadan Hindayana

Imbauan untuk Masyarakat

Kepolisian mengingatkan seluruh pengendara agar selalu: