PHK di Jawa Barat Capai 1.721 Pekerja pada Kuartal I 2026, Disnakertrans Ungkap Penyebab Utamanya!

BeritaBandungRaya,com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan hak para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap terpenuhi di tengah meningkatnya angka PHK pada kuartal I 2026. Langkah tersebut dilakukan agar para pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat segera kembali bekerja atau beralih ke sektor usaha mandiri.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terkena PHK di Jawa Barat sepanjang kuartal pertama 2026 mencapai 1.721 orang. Angka tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah mengingat Jawa Barat merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengatakan pihaknya terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak PHK. Menurutnya, pekerja harus tetap mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hak pekerja yang harus dipenuhi meliputi pesangon atau kompensasi, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga Jaminan Hari Tua,” ujar Kim Agung, Minggu (3/5/2026).

Selain memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans Jawa Barat juga menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah gelombang PHK semakin meluas di sektor industri.

Baca Juga: Garut Diguncang Gempa: Dua Kali Guncangan Tektonik dalam Sehari, BMKG Ungkap Penyebab dan Imbauan untuk Warga

Kim Agung menjelaskan, pemerintah tengah mendorong sejumlah program stimulus guna membantu dunia usaha bertahan di tengah tekanan ekonomi global yang berdampak pada sektor industri nasional.