Amien Rais Sentil Hubungan Prabowo dan Teddy, Komdigi Sebut Hoaks dan Ingatkan Ancaman Pidana UU ITE

“Video tersebut memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.

Pemerintah juga menilai penyebaran konten tersebut dapat memicu perpecahan dan provokasi di ruang publik. Karena itu, Komdigi menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarluaskan video maupun isi narasi tersebut.

Komdigi menyebut penyebaran konten tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) yang mengatur soal penyebaran informasi bermuatan pencemaran nama baik serta konten yang dapat menimbulkan kebencian atau keresahan publik.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 3 Mei 2026: Hujan Ringan, Warga Diminta Siapkan Payung

Pernyataan Amien Rais terkait hubungan Prabowo dan Teddy pun kini menjadi perhatian publik. Selain memantik kontroversi politik, kasus ini juga membuka kembali perdebatan mengenai batas kebebasan berpendapat di media sosial dan potensi jerat pidana akibat penyebaran konten yang dianggap mengandung fitnah.***