- Login ke aplikasi DIGI
- Pilih menu “Bayar”
- Masuk ke kategori Pajak/Retribusi
- Pilih e-Samsat
- Masukkan nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka
- Lakukan pembayaran dengan PIN
Bukti pembayaran digital bisa langsung disimpan atau digunakan saat diperlukan.
BACA JUGA: Pelaku Pengeroyokan di Cileunyi Ditangkap, Polisi Ungkap Aksi Brutal dengan Ambulans Desa
Tetap Harus Pengesahan STNK
Meski pembayaran sudah bisa dilakukan secara online, masyarakat tetap diwajibkan melakukan pengesahan STNK.
Proses ini bisa dilakukan di Samsat terdekat, Samsat Outlet, atau layanan Samsat Keliling dengan menunjukkan bukti bayar elektronik.
Dorong Kesadaran Pajak Masyarakat
Asep optimistis inovasi ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Dengan proses yang lebih cepat, mudah, dan bisa dilakukan dari mana saja, diharapkan tidak ada lagi alasan menunda kewajiban pajak.
Transformasi digital ini sekaligus menjadi bukti bahwa layanan publik di Jawa Barat terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat modern.***













