Selain pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi, kepolisian juga akan menindak sejumlah pelanggaran yang selama ini menjadi penyebab tingginya risiko kecelakaan di jalan.
Adapun sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh 2026 meliputi:
1. Penggunaan telepon seluler saat berkendara.
2. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
3. Pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman.
4. Melawan arus lalu lintas.
5. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
6. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK atau masa berlaku pajaknya telah habis.
Korlantas menegaskan bahwa sebagian besar penindakan akan dilakukan melalui kamera ETLE, baik yang bersifat statis maupun mobile. Dengan sistem tersebut, pelanggaran lalu lintas dapat langsung terekam dan diproses secara elektronik tanpa harus ada interaksi langsung antara pelanggar dan petugas di lapangan.
Meski demikian, kepolisian masih membuka ruang untuk pendekatan humanis melalui teguran simpatik dalam kondisi tertentu. Namun, porsi pendekatan tersebut hanya sekitar 10 persen dari keseluruhan pelaksanaan operasi.
Selain penegakan hukum, Operasi Patuh 2026 juga akan diisi dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara.
Kepolisian berharap pelaksanaan operasi ini dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi risiko kecelakaan, serta membangun budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik di tengah masyarakat.***












