Layanan tersebut dapat melayani pemegang E-KTP dari berbagai wilayah di Indonesia, sehingga masyarakat yang sedang berada di Bandung tetap memiliki pilihan untuk melakukan perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pemohon harus memastikan dokumen identitas dan SIM yang dibawa sesuai dengan persyaratan pelayanan.
Jangan Tunggu SIM Kedaluwarsa
Pengendara perlu memperhatikan tanggal berakhirnya masa berlaku SIM. Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa untuk menghindari keharusan menjalani proses penerbitan SIM baru.
Baca Juga: 33 Penerbangan Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ini Rute yang Berubah di Bandara Soetta
Ketentuan mengenai penerbitan dan penandaan SIM mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Ketentuan mengenai masa berlaku SIM juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan demikian, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya masih aktif dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Bandung pada Selasa, 8 September 2026.
Catatan: Jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan kepolisian. Masyarakat disarankan mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi Satlantas sebelum berangkat ke lokasi pelayanan.***










1 komentar
Komentar ditutup.