Ia menegaskan, situs judi online akan terus bermunculan apabila bandar dan jaringan di belakangnya tidak ditindak secara serius. Karena itu, Komdigi meminta dukungan penuh dari berbagai lembaga, termasuk kepolisian, PPATK, OJK, perbankan, hingga platform digital.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul,” ujarnya.
Selain itu, Meutya juga menyoroti agresivitas iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin masif menyasar pengguna internet di Indonesia, termasuk anak-anak dan remaja.
Komdigi pun telah meminta sejumlah platform media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih bertanggung jawab dalam menekan penyebaran konten judi online.
Baca Juga: 6 Hotel Terbaik di Pusat Kota Bandung untuk Staycation dan Liburan Dekat Tempat Wisata
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” kata Meutya.
Pemerintah juga menilai peran keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga komunitas sangat penting dalam membangun budaya anti-judi online di tengah masyarakat.***













