Anak Diikat dari Pagi hingga Sore
Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia menjelaskan, salah satu bentuk kekerasan yang ditemukan adalah anak-anak ditempatkan dalam satu ruangan yang overload dengan ventilasi udara sangat minim.
Selain itu, anak-anak juga diikat menggunakan kain yang dibuat menyerupai tali dan dihubungkan ke pintu.
“Perlakuan tidak manusiawi ini salah satunya penempatan dalam satu ruangan yang overload di mana sirkulasi udaranya sangat minim. Mengikat menggunakan kain tapi dibuat seperti tali, mengikatnya ke pintu,” kata Pandia.
Polisi juga telah melakukan visum terhadap tiga anak dan menemukan luka rata-rata di bagian pergelangan tangan serta kaki.
Menurut penyelidikan, anak-anak tersebut diikat sejak pagi saat datang ke daycare hingga sore sebelum dijemput orang tua. Ikatan hanya dilepas saat mandi dan makan.
Dilakukan atas Perintah Ketua Yayasan
Dari 13 tersangka yang ditetapkan, seluruhnya merupakan perempuan. Dua di antaranya adalah Ketua Yayasan berinisial DK dan Kepala Sekolah berinisial AP.
Sebelas tersangka lainnya berperan sebagai pengasuh.
Polisi mengungkapkan, para pengasuh mengaku melakukan kekerasan tersebut karena mendapat perintah langsung dari Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah.
Perintah itu tidak tertulis dalam SOP, tetapi disampaikan secara lisan dan terus berlangsung dari waktu ke waktu.
“Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah selalu hadir setiap pagi dan mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak,” ujar Adrian.
Bahkan, praktik itu disebut sudah berlangsung turun-temurun dan diajarkan kepada pengasuh baru oleh senior mereka.











