Menurut Purwanto, langkah tersebut dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan dan pemberian sanksi disiplin terhadap yang bersangkutan.
Penonaktifan juga ditujukan untuk menjaga situasi kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Pamanukan tetap kondusif.
“Yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Sekolah dan dinonaktifkan dari tugas mengajar. Jadi dia tidak boleh mengajar lagi,” ujar Purwanto, Selasa (8/9/2026).
Saat ini, proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual di SMAN 1 Pamanukan Subang masih berjalan. Polisi masih mendalami keterangan korban, terduga korban lainnya, saksi, serta pihak-pihak di lingkungan sekolah untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.***












1 komentar
Komentar ditutup.