Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers pada 16 April 2026. Hery diduga terlibat dalam kasus suap terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Dalam kasus tersebut, Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar terkait pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sebuah perusahaan tambang.
Kronologi Penangkapan
Pada Kamis (16/4/2026), Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan.
Penangkapan ini menjadi perhatian luas karena terjadi dalam waktu yang sangat singkat setelah dirinya resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI.
Sorotan Publik dan Dampaknya
Kasus yang menjerat Hery Susanto memunculkan pertanyaan publik terkait integritas pejabat publik, khususnya di lembaga pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman. Lembaga ini memiliki peran strategis dalam mengawasi pelayanan yang diselenggarakan pemerintah, BUMN, hingga pihak swasta.
Peristiwa ini juga menjadi ujian bagi kredibilitas Ombudsman RI dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pelayanan publik di Indonesia.
Profil dan Biodata Hery Susanto
Berikut profil lengkap Hery Susanto yang kini menjadi perhatian publik:
Nama lengkap: Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si.












