BeritaBandungRaya.com – Lima belas tahun sejak diluncurkan, proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP kembali menjadi sorotan publik. Di tengah belum optimalnya integrasi data kependudukan nasional, pemerintah justru mewacanakan penerapan denda bagi warga yang kehilangan e-KTP. Kebijakan tersebut memicu kritik karena dianggap membebankan kegagalan sistem digitalisasi administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Wacana tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI pada Senin (20/4/2026). Dalam rapat itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan adanya biaya atau denda bagi masyarakat yang kehilangan dokumen kependudukan, termasuk e-KTP.
Menurut Bima Arya, tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan setiap hari menyebabkan beban anggaran negara terus meningkat. Ia menilai kebijakan gratis penggantian dokumen membuat sebagian masyarakat kurang bertanggung jawab dalam menjaga identitas kependudukan mereka.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima Arya seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/4/2026).
Ia mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan aturan pembayaran untuk pencetakan ulang dokumen kependudukan sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).












