Baca Juga: 10 Pola Pikir yang Harus Ditinggalkan agar Mental Lebih Sehat
Padahal, apabila sistem integrasi data kependudukan berjalan optimal, masyarakat seharusnya tidak perlu lagi berulang kali mencetak atau membawa dokumen fisik. Data kependudukan berbasis NIK dapat terhubung langsung dengan layanan publik dan tersimpan dalam ekosistem digital nasional.
Karena itu, Kemendagri mendorong revisi UU Adminduk agar NIK dapat digunakan sebagai identitas tunggal untuk seluruh layanan publik di Indonesia. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat integrasi data sekaligus meningkatkan efisiensi layanan administrasi kependudukan.
Namun di tengah belum tuntasnya integrasi sistem digital tersebut, wacana denda kehilangan e-KTP justru memantik perdebatan baru. Kritik bermunculan karena kebijakan itu dinilai berpotensi mengubah dokumen kependudukan dari hak dasar warga negara menjadi sumber pungutan administratif di tengah masih lemahnya sistem keamanan dan digitalisasi data nasional.***












