Baca Juga: Moxy Bandung Luncurkan UCollect Box, Dorong Pengelolaan Minyak Jelantah Berkelanjutan
“Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu dokumen kependudukan hilang karena gratis, jadi ini cost center juga di sini,” katanya.
Meski demikian, pemerintah memastikan denda tidak akan dikenakan kepada masyarakat yang kehilangan dokumen akibat kondisi tertentu, seperti bencana alam, perubahan elemen data, maupun kerusakan yang terjadi di luar kendali pemilik dokumen.
Di sisi lain, muncul kritik terhadap rencana tersebut. Sejumlah pihak menilai pemerintah belum berhasil mewujudkan sistem single identity number berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana tujuan awal peluncuran e-KTP. Sejak diperkenalkan, e-KTP digadang-gadang menjadi identitas tunggal nasional yang mampu mengintegrasikan berbagai layanan publik melalui data digital kependudukan.
Dalam sistem e-KTP, berbagai data penting warga negara tersimpan secara elektronik, mulai dari biodata, foto wajah, sidik jari, iris mata, hingga tanda tangan digital. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut menghadapi berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan perangkat, ketidakakuratan data, hingga kasus korupsi yang sempat mencuat.
Selain itu, masyarakat juga masih menghadapi birokrasi administrasi yang dinilai berbelit. Praktik fotokopi dokumen identitas masih jamak ditemukan dalam berbagai layanan publik, meskipun penggunaan e-KTP telah diterapkan secara luas.












